PENGERTIAN PAJAK
- Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
- Pajak
adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan “surplusnya” digunakan untuk “public saving”
yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment”.
UNSUR-UNSUR
PAJAK
- Iuran dari rakyat kepada negara
- Berdasarkan undang-undang
- Tanpa jasa timbal yang secara
langsung dapat ditunjuk
- Digunakan untuk membiayai rumah
tangga negara
FUNGSI PAJAK
- FUNGSI BUDGETAIR--Pajak sebagai sumber dana bagi
pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
- FUNGSI REGULEREND--Pajak berfungsi sebagai alat
untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial
dan ekonomi.
SYARAT-SYARAT
PEMUNGUTAN PAJAK
- Syarat keadilan
- Syarat yuridis
- Syarat ekonomis
- Syarat finansial
- Sistem pemungutan harus sederhana
- Menurut golongannya:
- Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contoh PPh.
- Pajak Tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contoh PPn
- Menurut Sifatnya:
Pajak Subyektif, adalah pajak yang berpangkal pada subyeknya, yaitu dengan memperhatikan keadaan diri wajib pajak.Pajak obyektif, adalah pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
- Menurut lembaga yang
memungutnya:
- Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pempus dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, contoh PPh, PPn, PPn-BM, PBB, Bea materai
- Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah contoh PKB, BBNKB, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Penerangan Jalan dll
Kewajiban dan
Hak Wajib Pajak
Kewajiban
- Mendaftar
- Potong/pungut
- Setor
- Lapor
- Pembukuan
Hak
- Mencabut pendaftaran
- Menunda penyampaian SPT
- Membetulkan SPT
- Menunda penyetoran
- Pengajuan keberatan dan banding
ASAS
PEMUNGUTAN PAJAK
- ASAS DOMISILI—negara berhak mengenakan pajak atas
seluruh penghasilan WP yang bertempat tinggal dlm wilayahnya, baik yang
berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlakubagi WP dalam
negeri.
- ASAS SUMBER —negara berhak mengenakan
pajak terhadap penghasilan yang bersumber dari wilayahnya tanpa
memperhatikan tempat tinggal WP.
- ASAS KEBANGSAAN– pengenaan pajak didasarkan
pada kebangsaan atau kewarganegaraan seseorang.
SISTEM PEMUNGUTAN
PAJAK
- OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM – adalah suatu sistem
pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP
- SELF ASSESSMENT SYSTEM – adalah suatu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada WP untuk menentukan sendiri
besarnya pajak yang terutang.
- WITH HOLDING SYSTEM – adalah sistem pemungutan
pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus dan bukan
WP) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP.
Timbul dan
Hapusnya Utang Pajak
Ada dua ajaran timbulnya utang pajak:
- Ajaran formil, utang pajak
timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh Fiskus.
Ajaran ini diterapkan pada official Assessment System
- Ajaran materil, utang pajak
timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena
suatu keadaan atau perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assessment
system
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa
hal:
- Pembayaran
- Kompensasi
- Kadaluwarsa
- Pembebasan dan penghapusan
HAMBATAN-HAMBATAN
PEMUNGUTAN PAJAK
- PERLAWANAN FASIF --- sistem pemungutan pajak
yang sulit dipahami masyarakat, krisis ekonomi.
- PERLAWANAN AKTIF --- WP sengaja menghindari
pajak.
- Tax Avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar UU
- Tax Evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar UU
JENIS TARIF
PAJAK
- Tarif Proporsional, tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang sebanding dengan besarnya nilai yang dikenai pajak
- Tarif Tetap, tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap
- Tarif Progresif, persentase yang digunakan semakin besar sesuai dengan jumlah yang dikenai pajak
- Tarif Degresif, persentase tarif yang digunakan semakin kecil sesuai dengan bertambahnya jumlah yang dikenai pajak
MEKANISME
PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN UMUM
- Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008
- Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pajak atas penghasilan (laba) yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan
SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK PENGHASILAN
- a. Orang Pribadib. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
- Badan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
OBJEK PPh
- Objek PPH adalah penghasilan. Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP ybs, dengan nama dan bentuk apapun
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh (Gaji,Upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dlm bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain oleh UU)
- Hadiah dan penghargaan
- Laba usaha
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (hibah, bantuan atau sumbangan)
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
- Bunga
- Deviden
- Royalti
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
- Keuntungan karena pembebasan utang
- Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
- Premi asuransi
- Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
DASAR
PENGENAAN PAJA
- Penghasilan Kena Pajak (WP badan) = Penghasilan Netto
- Penghasilan Kena Pajak (WP Orang Pribadi) = Penghasilan Netto – PTKP
- PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia
PENGHASILAN
TIDAK KENA PAJAK (PTKP) 2009
Besarnya
PTKP setahun yang berlaku saat ini adalah:
1. Rp 24.300.000,00 untuk diri WP orang pribadi
2. Rp
2.025.000,00 tambahan untuk WP yang
kawin
3. Rp
24.300.000,00 tambahan untuk seorang
istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, dengan syarat:
- Penghasilan istri tidak semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan dalam UU PPh pasal 21, dan
- Pekerjaan istri tidak asda hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lain
4. Rp
2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya (maksimal 3 orang) atau berikut ini besarnya PTKP
sesuai dengan status perkawinan WP :
• TK/0 = Rp 24.300.000
• K/0 = Rp 26.325.000
• K/1 = Rp 28.350.000
• K/2 = Rp 30.375.000
• K/3 = Rp 32.400.000
Terima kasih dan
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment